nasional

Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp 3 Miliar dari Himbara

Senin, 28 Juli 2025 | 07:34 WIB
Kopdes Merah Putih kini sudah bisa mengajukan kredit pinjaman.

Kriteria dan Mekanisme Pengajuan

Kopdeskel Merah Putih yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal seperti:

  • Berbadan hukum koperasi.
  • Memiliki nomor induk koperasi.
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi.
  • Memiliki nomor induk berusaha.
  • Memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.

Bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Erick Thohir Usai Indonesia Tembus Final AFF U-23: Recovery, Evaluasi, dan Percaya Diri!

Tata cara peminjaman melibatkan Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih yang menyampaikan usulan pinjaman kepada bank, dengan persetujuan bupati/wali kota (untuk Koperasi Kelurahan) atau kepala Desa (untuk Kopdes), disertai proposal rencana bisnis.

Meskipun plafon maksimal Rp 3 miliar, besaran pinjaman yang diperoleh akan tergantung dari rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa dalam tiga tahun terakhir.

Namun, Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih dapat mengajukan penambahan pinjaman jika total plafon belum melebihi batasan nominal.

Baca Juga: Muh Asri Irwan, Masuk Nominasi 5 Besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Adhyaksa Award 2025

Apabila dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil yang jatuh tempo, Bank akan menyampaikan permohonan penempatan dana kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (untuk Pinjaman KDMP) dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum (untuk Pinjaman KKMP).

Penempatan dana ini bersumber dari Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP), sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 ayat (2).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus besar bagi pengembangan ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB