Sementara itu, proses hukum terkait tragedi ini telah dimulai. Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan nahkoda KM Barcelona V berinisial IB sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Polair Polda Sulut dan tim Reserse Kriminal Umum melakukan penyidikan intensif terhadap 15 kru kapal selama 24 jam.
Nahkoda IB dianggap lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 3 orang penumpang. Ia kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Namun, publik dan Komisi V DPR RI tampaknya masih menantikan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam dugaan kesengajaan ini.(*)