nasional

BKN Luncurkan Sistem I-MUT: Pastikan Pengangkatan hingga Pemberhentian ASN Sesuai Aturan

Senin, 30 Juni 2025 | 09:30 WIB
BKN Pastikan Pengangkatan hingga Pemberhentian ASN Sesuai Aturan (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah maju dalam modernisasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) di Jakarta, Jumat (20/06/2025), Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengumumkan peluncuran Sistem Integrated Mutasi (I-MUT).

Sistem ini dirancang sebagai alat kendali nasional untuk semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!

Haryomo mendesak seluruh instansi pemerintah untuk segera mengadopsi I-MUT sebagai instrumen utama demi menjaga akurasi dan sinkronisasi data kepegawaian.

"Jika ada seseorang dipindahkan dan diangkat tanpa melalui sistem ini, maka akan membuat data di BKN dan di instansi itu tidak sama. Ini dapat berpengaruh pada data nasional yang tidak cocok dengan kenyataan di instansi jika suatu saat diminta oleh Menteri dan Presiden," jelasnya.

I-MUT: Penjaga Norma dan Pelindung Pejabat

Baca Juga: Meriah! Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bulukumba, Hadiah Umrah dan Motor Diboyong Pulang!

Sistem I-MUT dibangun sebagai bentuk penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengelolaan manajemen ASN. Semua tahapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN akan tercatat dan dinilai kesesuaiannya langsung dalam sistem.

BKN juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Pertimbangan Teknis (PERTEK) pengangkatan ke dalam jabatan, memastikan semuanya sesuai NSPK sebelum izin pelantikan diberikan.

Lebih dari sekadar teknis administratif, Haryomo menyebut I-MUT juga berfungsi sebagai pelindung bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?

"Manfaat dari sistem ini banyak, namun yang paling utama dari sistem ini adalah untuk melindungi agar PPK tidak salah dalam mengambil keputusan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian di instansi pemerintah," terangnya.

Melalui forum Rakernas FORSESDASI, yang bertema “Optimalisasi Penataan PPPK dan Tata Kelola Pengembangan Karier ASN, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional di Daerah," BKN berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB