nasional

Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Hari Ini, 2 Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025 | 16:33 WIB
Cek rekening, PT Taspen salurkan gaji pensiuan. (taspen.co.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. PT Taspen secara resmi mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dari golongan I, II, III, dan IV pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan pensiunan.

Baca Juga: Patrick Kluivert Pede Balaskan Dendam Garuda Lawan China di GBK: Saat Itu Saya Tak di Sana

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Era Baru Nokia Dimulai: X700 5G Siap Guncang Pasar Smartphone di Indonesia

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
  • IB: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264
  • IC: rentang dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
  • ID: berada di kisaran Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688

Baca Juga: Keakraban Prabowo dan Megawati Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila

Golongan II

  • IIA: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824
  • IIB: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776
  • IIC: dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656
  • IID: rentangnya Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.570
  • IIIB: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104
  • IIIC: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016
  • IIID: dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

Golongan IV

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB