Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemilik rekening yang merasa perlu informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi PPATK secara langsung.
Baca Juga: IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
Sebagai langkah preventif, PPATK mengimbau masyarakat untuk melakukan tiga langkah penting dalam menjaga keamanan rekening mereka, yaitu menutup rekening yang sudah tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menerima transfer dana mencurigakan dari rekening asing.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan rekening dan menjaga keamanan transaksi keuangan mereka.(*)