“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Luruskan Isu Ijazah Palsu Jokowi: Kebijakan Negara Tak Bisa Dibatalkan!
Dalam konteks ini, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
Melalui penjelasan resmi ini, UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini. (*)