Lebih lanjut, Mahfud MD mengaitkan situasi ini dengan sejarah perjuangan Presiden pertama RI, Soekarno, yang mengambil langkah revolusioner melawan pemerintahan kolonial Belanda, meskipun secara formal saat itu Indonesia masih menjadi bagian dari Kerajaan Belanda berdasarkan konstitusi mereka yang diakui PBB.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
Pernyataan ini mempertegas bahwa legitimasi kekuasaan juga sangat ditentukan oleh dukungan rakyat dan hasil pemilihan umum yang sah, bukan hanya pada aspek administratif semata.
Dengan demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa semua kebijakan dan keputusan negara selama masa kepemimpinan Jokowi tetap sah menurut hukum, meskipun seandainya—jika pun benar—ada polemik soal dokumen pribadinya.
Baca Juga: Jeritan di Balik Gemerlap: Eksploitasi Keji di Balik Layar Sirkus Terungkap
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kredibilitas pemerintahan di mata internasional. Penjelasan Mahfud MD ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai hukum tata negara. (*)