nasional

Gaji Fantastis Ifan Seventeen di PFN, Mampukah Tebus Utang Miliaran Rupiah?

Senin, 17 Maret 2025 | 21:50 WIB
Ifan Seventeen, Direktur Utama PT PFN saat Mengunggah Keterangan Resmi di Instagramnya (instagram.com/ifanseventeen)

Sulawesinetwork.com - Pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama Produksi Film Negara (PFN) tak hanya menuai polemik, tapi juga rasa penasaran publik soal gaji fantastis yang bakal diterimanya.

Sebagai pucuk pimpinan BUMN, Ifan tentu berhak atas remunerasi yang tidak sedikit.

Namun, di balik angka menggiurkan itu, terbentang beban berat: utang perusahaan yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Terancam PTDH, Kompolnas Awasi Ketat

Menurut data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PFN, gaji direksi ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN.

Faktor-faktor seperti skala usaha, kondisi keuangan perusahaan, dan kinerja menjadi pertimbangan utama.

Berdasarkan laporan keuangan PFN tahun 2023, perusahaan memiliki utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.

Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Dengan asumsi angka ini adalah total gaji dua direksi saat itu, maka perkiraan gaji per orang mencapai Rp1.008.152.854 per tahun atau sekitar Rp84 juta per bulan.

Namun, angka ini masih perkiraan dan bisa berubah sesuai keputusan RUPS dan kebijakan terbaru.

Selain gaji pokok, direksi juga menerima tunjangan dan fasilitas seperti transportasi, komunikasi, dan perumahan.

Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober

Publik menyoroti gaji Ifan di tengah kondisi keuangan PFN yang memprihatinkan. Pertanyaan besar pun muncul, mampukah Ifan membangkitkan perusahaan ini?

Menteri BUMN, Erick Thohir, meyakini potensi Ifan dalam mengelola industri kreatif dan membawa PFN lebih dikenal.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB