Mereka yang berhak menerima uang pensiun di usia 59 tahun akan menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja.
Manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200. Jumlah ini tentunya akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Besaran manfaat pensiun yang diterima setiap pensiunan akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk besaran gaji saat masih aktif bekerja dan lama masa kerja.
Baca Juga: Sulsel Bergerak Cepat, Pemerintah Pusat Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Stadion Sudiang
Sistem ini dirancang untuk memberikan manfaat pensiun yang proporsional dan adil bagi setiap pensiunan PNS.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pensiunan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pensiunan PNS di masa depan. (*)