3. Golongan III – PNS dengan Jabatan Fungsional
Golongan III biasanya ditempati oleh pegawai dengan masa kerja yang lebih panjang dan jabatan fungsional tertentu. Setelah kenaikan 12 persen, berikut besaran gaji pensiunan mereka:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Dengan kenaikan ini, pensiunan Golongan III dapat lebih siap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan yang terus meningkat.
4. Golongan IV – Gaji Pensiunan Tertinggi
Golongan IV merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya ditempati oleh pejabat dengan pengalaman panjang dan posisi strategis. Berikut rincian gaji pensiunan Golongan IV setelah kenaikan:
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Ribuan Buruh Sritex! Pemerintah Bergerak Cepat, Pekerjaan Baru Dalam Genggaman!
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.10
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di instansi pemerintah.
Kesejahteraan Pensiunan PNS Jadi Prioritas
Dengan kenaikan gaji pensiunan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga. Langkah ini juga menunjukkan perhatian terhadap tenaga kerja yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Diharapkan dengan adanya peningkatan ini, para pensiunan dapat menjalani masa tua yang lebih sejahtera dan bebas dari kesulitan ekonomi.
Manfaat Jaminan Pensiun