Sulawesinetwork.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan tambang oleh perusahaan BUMD Pemerintah Daerah harus menggandengan perusahaan lokal. Bukannya, menggandeng perusahaan luar wilayah pengelolaan tambang.
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada para Kepala Daerah se Indonesia dalam Retreat di Magelang, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo di Retreat Akmil: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia
"Saya tegaskan pengelolaan SDA daerah wajib oleh perusahaan lokal bukan perusahaan Jakarta," ujarnya.
Kebijakan itu pun, dinilai agar adanya pelibatan dan dapat memberdayakan masyarakat lokal di wilayah lokasi tambang tersebut.
Baca Juga: Hujan-hujanan, Prabowo, Jokowi, SBY Naik Maung Bareng Cek Pasukan Parade Senja
"Kita ingin ada konglomerat dari daerah-daerah," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel melalui perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) PT. SCI mengelola tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tambang ini merupakan lahan bekas PT Vale Indonesia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Bulukumba Kolaborasi Mahasiswa, BEM dan OKP Gelar Baksos
Namun, konsesi tambang yang baru saja dimenangkan oleh Perseroda Sulsel itu, malah menggandeng perusahaan luar dari Sulsel. (*)