nasional

Merespon Klaim Pertamina Tentang Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum Peristiwa yang Sudah Terjadi

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:35 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)

Respon Kejagung Atas Bantahan Pertamax Oplosan dari Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan jika BBM yang ada saat ini tidak berkaitan dengan kasus yang baru saja diungkap oleh lembaganya.

Ia meminta untuk masyarakat tidak khawatir pada Pertamax oplosan.

Baca Juga: Menjelang Ramadan 2025: Panduan Lengkap Ibadah, Tradisi, dan Kuliner Khas

“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan, itu nggak tepat,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Harli menjelaskan jika kasus tersebut terjadi pada periode yang disebutkan, yakni 2018 hingga 2023.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut.

“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Unik Tradisi Ramadan dari Berbagai Negara, Ada yang Berbuka dengan Garam!

Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.

“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.

“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB