Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan pencairan gaji pensiunan PNS mulai 1 Maret 2025.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pencairan gaji pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran tunjangan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir sebelum pensiun.
Syarat Pencairan Gaji Pensiunan
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi.
Atau pensiunan bisa datang langsung ke bank mitra penyalur seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, atau BTN.
Jika tidak melakukan otentikasi tepat waktu, pembayaran bisa tertunda.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025 Rp600.000 Cair! Segera Cek Rekening Anda
Selain itu, Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar selalu memeriksa rekening masing-masing dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru untuk Pensiunan PNS
Seiring dengan pencairan gaji pensiunan ini, pemerintah juga tengah mengkaji skema pensiun PNS terbaru untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di masa mendatang.
Baca Juga: Terima Arahan Presiden, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintahan Pusat
Wacana yang berkembang adalah skema iuran pasti (fully funded) sebagai pengganti skema yang saat ini berlaku.