Syarat Penerima BLT BBM
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS akan diprioritaskan sebagai penerima BLT BBM.
2. Kriteria Ekonomi:
Keluarga miskin atau kurang mampu yang tercatat dalam DTKS.
Baca Juga: Fakta Menarik Juru Taktik Anyar Garuda Alex Pastoor, Salah Satunya Suka Belajar Bahasa Indonesia
3. Jika belum terdaftar di DTKS:
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui perangkat desa atau kelurahan.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
1. Pengajuan Pendaftaran:
Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
2. Verifikasi Data:
Baca Juga: Prabowo soal Makan Bergizi Gratis: Tak Perlu Ucapkan Terima Kasih, Ini Kewajiban Saya
Pemerintah daerah akan memverifikasi data untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria yang ditentukan.
3. Pengumuman Penerima: