nasional

Pengumuman Resmi Kemenpan RB, ini Syarat PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi kriteria tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu (Menpan.go.id)

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.(ngr)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB