nasional

Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:03 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menuturkan MBG akan menyasar 82,9 juta penerima selama 5 tahun ke depan, dan diharapkan menjadi salah satu investasi terhadap sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

"Makan bergizi gratis yang kalau nanti dilaksanakan secara penuh totalnya akan mencapai 82,9 juta dan akan menghabiskan anggaran Rp400 triliun (setahun)," ujar Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

"Kalau ini program sudah jalan, maka Badan Gizi akan mengeluarkan dana harian Rp1,2 triliun," lanjutnya.

Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Pengampunan Kredit Petani-Nelayan dan UMKM

Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan penghapusan utang dalam program itu bagi mereka yang memiliki tunggakan di Bank BUMN alias Himbara.

Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.

Selain itu, mereka yang akan dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.

Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.

Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan menghapus pajak pembelian rumah.

Penghapusan pajak pembelian rumah itu yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB