nasional

Peserta PPPK 2023 Jangan Lewatkan ini, Tiga Dokumen ini Wajib Dibawa Saat Tes SDK

Sabtu, 4 November 2023 | 15:26 WIB
Peserta PPPK 2023 wajib membawa tiga dokumen ini saat tes SDK.

Sulawesinetwork.com - Peserta yang dinyatakan lulus administrasi PPPK 2023 pasca masa sanggah dan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), hal ini jangan terlewatkan.

Peserta yang hendak mengikuti SKD PPPK 2023 wajib mempersiapkan tiga dokumen ini. Seleksi CPNS dan PPPK kini tengah masuk pada tahap ujian menggunakan sistem CAT.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah mengumumkan nama-nama peserta PPPK Bulukumba yang dinyatakan lulus administrasi pasca masa sanggah.

Baca Juga: Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi, Polda Metro Jaya Bakal Umumkan Tersangka

Begitu juga dengan PPPK Jeneponto dan PPPK Selayar yang akan mengikuti seleksi selanjutnya wajib menyiapkan dokumen ini.

Diketahui, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian dilakukan 5-8 November 2023.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan pada 9-18 November 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 10 November-4 Desember 2023.

Baca Juga: Ternyata Segini Masa Kontrak PPPK, Tidak Boleh Mundur Ditengah Jalan Jika tidak Penuhi Syarat Ini

Jangan dilewatkan dan wajib dibawa oleh seluruh peserta saat saat tes SKD yakni kartu ujian, kartu tanda penduduk (KTP) dan alat tulis.

Kartu ujian sendiri sudah bisa dicetak oleh peserta yang dinyatakan telah lulus administrasi pasca masa sanggah melalui laman SSCASN mulai pekan ini.

Selain tiga dokumen tersebut, peserta juga dihimbau untuk mengecek pengumuman di laman instansi dan lama resmi pemerinth masing-masing.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Sulsel, Kabupaten Soppeng Salah Satu Daerah Penopang Pertanian dan Pariwisata Bugis Timur

Dilaman resmi tersebut peserta dapat melihat info secara lengkap baik jadwal, lokasi, sesi hari dan waktu ujian dilaksanakan.

Sedangkan untuk peraturan penggunaan pakaian, peserta diharapkan mengenakan kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam.(*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB