nasional

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Berakhir Hari Ini, Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:20 WIB
Pendaftaran CPNS PPPK 2023 berakhir hari ini , Rabu (11/10/2023) (kominfo.go.id)

Sulawesinetwork.com - Adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru membuat honorer berharap banyak.

Mereka merasa pintu masuk menjadi ASN terbuka lebar.

Ironinya, banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a.

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru. Dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih, Selasa (10/10).

Baca Juga: Cek Formasi PPPK 2023 Kabupaten Soppeng Dibawah Ini. Tenaga Guru Paling Banyak Dibutuhkan

Dia memaparkan selama penantian 7 tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan.

Ini peristiwa terbesar buat para honorer, karena sudah ditunggu sejak 2016 saat revisi UU ASN masuk di Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya pada 2020 masuk di Komisi 2 DPR RI.

Dengan disahkan UU ASN baru, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, honorer juga harus cerdas.

Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar.

Baca Juga: 811 Lowongan Dibuka untuk PPPK Gowa 2023. Cek Formasi dan Cara Daftar Lengkapnya Disini

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a yang menyatakan penyelesaian honorer sampai batas waktu Januari 2014. Ingat ya, itu draf lama saat pembahasannya masih MenPAN-RB Asman Abnur," tuturnya.

Nah, UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a.

Walaupun pasal tersebut dihapus, ujar Bunda Nur, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Total Penerimaan ada 1.322 formasi. Berikut Link Lengkap Pendaftaran PPPK 2023 Pemkab Sidrap

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB