Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat
Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Baca Juga: Wabup Barru Buka Lokakarya Pengembangan Ekonomi Berbasis Keanekaragaman Hayati
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak pembayaran iuran.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan yang akan segera diumumkan. (*)
Artikel Terkait
Mendagri Minta Kepala Daerah Lebih Efisien Kelola APBD, Perjalanan Dinas-Rapat Kebanyakan
Menkeu Purbaya Curhat soal Dana Daerah Mengendap, Sebut Hanya Ingin Anggaran Segera Dibelanjakan
Pemprov Sulsel Dukung Pelindo dan DLU Sukseskan Sulsel Ekspor Day di Makassar New Port
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov-TNI
Polres Bulukumba Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Hadapi Musim Hujan dan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Dinkes Sinjai Gelar Desiminasi Audit Maternal Perinatal untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi