Membaca Arah Kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan  (dok. BPJS Kota Semarang)
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (dok. BPJS Kota Semarang)

“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya optimistis.

Cak Imin menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban. 

Sebaliknya, langkah ini merupakan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi kembali dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tuntut Hukuman Maksimal: Keluarga Korban Penembakan di Kajang Desak Keadilan

Bentuk Kehadiran Negara

Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan. 

Dengan sistem BPJS Kesehatan yang bersifat gotong royong, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar taat membayar iuran ke depannya setelah masalah tunggakan selesai.

Baca Juga: Di Balik 6.457 Korban MBG, Ada Kisah Cucu Mahfud MD yang Jadi Korban Keracunan di Sekolah

“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Tantangan dan Langkah Lanjutan

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai akses layanan kesehatan. 

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tanggung Jawab Guru

Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS karena kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut konsistensi peserta untuk lebih disiplin membayar iuran setelah diberikan kelonggaran. 

Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X