Keputusan itu dituangkan dalam Keppres Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Dari dinamika reshuffle di tiga era presiden berbeda, Sri Mulyani tetap menjadi sosok langka yang selalu kembali ke pusat kekuasaan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Angkat Nama-Nama Baru Isi Pos Strategis
Setelah melewati perjalanan panjang saat di era Presiden SBY hingga masa Presiden Prabowo, eks Menkeu RI itu terbukti menjadi sosok yang masuk dan ke luar karena kebijakan bongkar-pasang kabinet oleh para kepala negara RI. (*)
Artikel Terkait
GNB dan Presiden Prabowo Sepakat Bentuk Tim Reformasi Kepolisian
Sinergi Pemkab dan DPRD Sinjai: KUA-PPAS 2026 Resmi Ditandatangani
Merajut Kebersamaan di Perantauan: Bupati Barru Hadiri Maulid Nabi di Makassar
Diresmikan Gubernur Sulsel, Penerbangan Perdana Fly Jaya Airlines Makassar–Bone Jadi Awal Perluasan Rute
Bupati Ajak Guru Teladani Rasul dan Siap Kawal Langsung Program Pemerintah
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Prof Paturungi Parawansa
Tahap Akhir Proses Seleksi Pimpinan Baznas, Bupati Uji Nurdin Verifikasi Faktual