“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya. (*)
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM
Jaga Kedamaian di Butta Panrita Lopi Bulukumba, TNI-Polri Kompak Patroli Bersama
Sinergi Kuat PKS dan Pemerintah Kabupaten Barru: Siap Kawal Program Pembangunan
Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar Bertambah, Polda Tetapkan 29 Orang
Ihwal 17 Plus 8 Tuntutan, Menteri Bahlil Sebut Respon Terukur Kunci Jawab Aspirasi Rakyat
Kemenag Sinjai Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Pasar Saham RI di Presdiksi Bangkit Pada Semester II 2025, Konsumsi Domestik Jadi Motor Utama