Terdapat pula 8 tuntutan tambahan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan RI. Waktu penyelesaiannya ditetapkan lebih panjang, yakni hingga 31 Agustus 2026.
Perihal itu, Bahlil lantas mengakui, aspirasi tersebut harus diperhatikan secara cermat. Menurutnya, setiap poin yang diajukan masyarakat mencerminkan kebutuhan agar pemerintah lebih dekat dengan rakyat.
Baca Juga: Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM
“Tentu langkahnya harus terukur. Kami ingin memastikan setiap aspirasi benar-benar ditindaklanjuti dengan kebijakan yang realistis,” kata Bahlil.
Menteri ESDM itu juga mengingatkan, proses penyelesaian tuntutan bukan hal yang bisa dilakukan secara instan. Pemerintah dan partai politik, kata Bahlil, perlu merumuskan solusi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Menyikapi Aspirasi Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi
“Rakyat tentu berharap ada langkah nyata. Karena itu kami akan dorong agar respons terhadap tuntutan ini bisa memberi dampak positif bagi seluruh masyarakat,” ucap Bahlil.
“Kami berkomitmen menjaga komunikasi dan menjadikan aspirasi rakyat sebagai pedoman dalam bekerja,” tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Petani dan Nelayan Sinjai Siap Berangkat ke Kutai Kertanegara untuk Rembuk Nasional KTNA
Bupati Sinjai Tekankan Sinergi Stakeholder Jaga Stabilitas dan Cegah Hoaks
Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
Dukung IIA Conference 2025, IFG Tegaskan Transformasi Berbasis GRC
Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Rp1,7 Triliun, Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama Hadir di Indonesia Timur
Bukan Cuma DPR, DPRD Juga Dapat Tunjangan Rumah Puluhan Juta Rupiah
Breaking News! Panitia Resmi Menunda Kegiatan Resmi Sulawesi Bike Week 2025