Bukan Gaji, Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI. (CWM)
Suasana rapat paripurna DPR RI. (CWM)

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, meluruskan kabar yang beredar mengenai besaran pendapatan anggota DPR.

Ia menegaskan, anggota DPR tidak menerima gaji Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapat tambahan berupa tunjangan perumahan.

“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra dilansir, Rabu (19/8/2025).

Baca Juga: Bupati Hj Ratnawati Serahkan SK Remisi ke WBK Lapas Sinjai

Indra membenarkan bahwa tunjangan rumah bagi anggota DPR memang mencapai Rp 50 juta per bulan, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan Lama

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Resepsi Kenegaraan di Bulukumba, Andi Utta Bicara Kemerdekaan Ekonomi

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibedakan sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

“Kalau gaji pokok, ditambah tunjangan lain di luar tunjangan rumah, jumlahnya pun tidak sampai setengah dari Rp 100 juta,” jelas Indra.

Baca Juga: Bupati Ratnawati Arif Pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi di Kabupaten Sinjai

Rincian Tunjangan Anggota DPR

  1. Selain gaji pokok, anggota DPR menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
  2. Tunjangan istri/suami: 10% gaji pokok (Rp 420.000 untuk anggota DPR)
  3. Tunjangan anak: 2% gaji pokok per anak, maksimal dua anak
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR
  5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 untuk anggota DPR
  9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 untuk anggota DPR
  10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  12. Biaya asisten anggota: Rp 2.250.000

Jika ditotal, pendapatan bulanan anggota DPR memang cukup besar, tetapi komponen utamanya berasal dari tunjangan, bukan gaji pokok semata. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X