HUT ke-80 RI: 196 Warga Binaan Rutan Bantaeng Dapat Remisi, Termasuk Remisi Dasawarsa!

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 12:47 WIB
Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy hadiri pemberian remisi ke WBP di Lapas Bantaeng. (Humas Pemkab Bulukumba)
Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy hadiri pemberian remisi ke WBP di Lapas Bantaeng. (Humas Pemkab Bulukumba)

Sulawesinetwork.com - Dalam momen penuh makna perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, sebanyak 196 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bantaeng menerima remisi

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, bersama unsur Forkopimda usai upacara peringatan detik-detik proklamasi, Minggu (17/8).

Momen ini menjadi sangat istimewa karena warga binaan yang memenuhi syarat menerima remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Juga: AAS Community Gelar Upacara Dirgahayu RI ke-80 di Kebun Raya Pucak Maros, Disertai Pembagian Sembako untuk Ibu Hamil

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, melaporkan bahwa dari total 139 narapidana dan 57 tahanan yang ada, hampir 60% dari mereka mendapatkan remisi pada tahun ini. 

Sebanyak 82 warga binaan lainnya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat.

Dalam sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Bupati Bantaeng, ditegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.

Baca Juga: Marquez dan Rossi Tak Saling Sapa di GP Austria, Bayang-Bayang Sepang 2015 Masih Ada

Pemberian remisi ini bukanlah hal sukarela, melainkan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

Mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bupati Bantaeng juga menegaskan kembali kepada seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA. 

Baca Juga: Bahan-Bahan dalam Skincare yang Perlu Dihindari oleh Pemilik Kulit Sensitif

"Jangan cederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik," ujarnya.

Penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Bantaeng, Wakil Bupati, Ketua GOW Bantaeng, Sekretaris Daerah, dan seluruh unsur Forkopimda, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program pembinaan di Rutan Bantaeng.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X