Royalti Musik di Acara Pernikahan Disebut tak Sesuai Kultur Indonesia

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan penolakan terkait wacana pembayaran royalti musik di acara pernikahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan penolakan terkait wacana pembayaran royalti musik di acara pernikahan.

Sulawesinetwork.com - Kabar tentang adanya royalti musik di acara pernikahan yang ramai dibicarakan dianggap tidak sesuai dengan budaya yang ada di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya secara tegas menolak terhadap wacana pembayaran royalti lagu dalam acara pernikahan.

Menurutnya kegiatan semacam itu bersifat sosial dan tidak seharusnya dikenakan pungutan.

Baca Juga: Begini Jawaban Istana Soal Ada Pidato Prabowo Soal Kenaikan Gaji ASN Besok

Wacana tersebut sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu kritik publik.

“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy kepada wartawan pada Kamis 14 Agustus 2025.

Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik hak royalti lagu belakangan ini semakin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum.

Baca Juga: Hasto Krtiyanto Kembali Dilantik Sebagai Sekjen PDIP oleh Megawati

Ia menilai peristiwa ini sebagai kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dengan pemilik hak cipta yang terkesan mencari celah memanfaatkan situasi.

“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.

Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pernikahan.

Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti, hingga membuat pengusaha kafe khawatir memutar lagu lokal.

Kondisi ini pun semakin meluas setelah LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X