Sulawesinetwork.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini, kata PPATK, semata-mata dilakukan untuk melindungi hak dan dana nasabah dari berbagai modus kejahatan.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, mencontohkan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK Formasi 2024, Ingatkan Profesionalisme ASN
Modusnya beragam, mulai dari menampung dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, hingga transaksi terkait narkotika, korupsi, dan pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Natsir menegaskan bahwa tujuan utama pemblokiran rekening dormant adalah sebagai upaya PPATK untuk melindungi dana nasabah agar tetap aman dan utuh.
Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Menag Suryadharma Ali Wafat di Usia 69 Tahun
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
PPATK, lanjut Natsir, merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant kepada seluruh sektor perbankan. Rekomendasi ini mencakup perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," imbau Natsir.
Baca Juga: 212 Merek Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar, Mentan Amran: Ini Mau Oplosan atau Apa Namanya
Natsir juga mengungkap dampak positif dari kebijakan ini. Sepanjang pemblokiran rekening dormant, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari sebelumnya lebih dari Rp5 triliun kini menjadi hanya Rp1 triliun.
Penurunan signifikan ini menunjukkan efektivitas langkah PPATK dalam menekan aktivitas ilegal yang memanfaatkan rekening tidak aktif.