Daftar Barang yang Sudah dan Berpotensi Kena Cukai di Indonesia pada 2025

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi. Daftar barang kena cukai.
Ilustrasi. Daftar barang kena cukai.

Sulawesinetwork.com - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada individu atau badan usaha dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai program-program kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, barang yang dikenai cukai memiliki karakteristik khusus dan berdampak pada kondisi masyarakat, seperti konsumsi rokok yang berbahaya bagi kesehatan.

Barang yang Saat Ini Kena Cukai

Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 terkait cukai, berikut adalah kelompok barang yang saat ini dikenai cukai:

  • Hasil Tembakau: Meliputi rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya yang dikonsumsi masyarakat luas. Cukai ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
  • Etil Alkohol atau Etanol: Produk ini digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, dan minuman beralkohol. Cukai bertujuan menekan risiko penyalahgunaan dan memperketat pengawasan penggunaannya di berbagai sektor.
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Dikenal juga sebagai minuman keras atau minuman beralkohol dengan berbagai kadar alkohol. Penerapan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi, menekan risiko penyalahgunaan, dan mencegah dampak sosial yang bisa timbul.

Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban

Syarat Barang Kena Cukai (BKC) tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, yaitu:

  • Perlu pengendalian konsumsi.
  • Perlu pengawasan dalam peredarannya.
  • Penggunaannya dapat berdampak negatif bagi masyarakat luas dan lingkungan hidup.
  • Pengguna barang tersebut perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan syarat-syarat ini, cukai tidak bisa dikenakan pada semua barang. Pengenaan cukai dapat membantu pengendalian, pencegahan risiko, dan memitigasi berbagai efek negatif.

Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu

Barang yang Berpotensi Kena Cukai

Pemerintah sempat menyinggung beberapa kelompok barang lain yang berpotensi dikenai cukai karena memenuhi persyaratan BKC dan memerlukan biaya penanganan. Barang-barang ini meliputi:

  • Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
  • Plastik
  • Makanan Olahan
  • Makanan Siap Saji
  • Tiket Konser
  • Detergen
  • Monosodium Glutamate (MSG)
  • Batu Bara
  • Tisu
  • Telepon Pintar (Smartphone)

Baca Juga: Erick Thohir Usai Indonesia Tembus Final AFF U-23: Recovery, Evaluasi, dan Percaya Diri!

Namun, hingga saat ini, belum ada pembaruan terkini mengenai penerapan cukai pada 10 kelompok barang tersebut. Ini berarti, kelompok barang tersebut masih diperjualbelikan dengan bebas cukai.

Pemerintah terus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan perluasan objek cukai, termasuk dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X