Fadli Zon Ungkit Tragedi Mei 1998 dan Kasus Bosnia: Bantah Pemerkosaan Massal, Soroti Kurangnya Bukti Ilmiah

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 09:15 WIB
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. (Instagram.com/@fadlizon)
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. (Instagram.com/@fadlizon)

Sulawesinetwork.com - Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, memberikan penjelasan terkait pernyataannya tentang "pemerkosaan massal" dalam kerusuhan Mei 1998, yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pernyataan Fadli, menilai itu menyakitkan bagi para penyintas dan merupakan bentuk kekerasan berulang.

Pada Selasa, 24 Juni 2025, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Fadli menegaskan bahwa ia yakin pemerkosaan memang terjadi saat kerusuhan 1998.

Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?

Namun, ia menyatakan belum ada bukti sejarah yang menunjukkan pemerkosaan itu terjadi secara massal dalam konteks yang sistematis.

"Pemerkosaan saya yakin terjadi. Kekerasan seksual waktu itu (kerusuhan Mei 1998) terjadi seperti penjelasan saya terjadi, tetapi massal itu sistematis," ujar Fadli Zon.

Bandingkan dengan Kasus Bosnia

Baca Juga: RESMI DILUNCURKAN! Nokia N75 Max 5G Bawa Baterai Jumbo dan Kamera Revolusioner

Untuk menjelaskan pandangannya, Menbud RI ini kemudian memberi contoh catatan sejarah mengenai tindakan asusila tentara Serbia terhadap perempuan Bosnia.

"(Contoh) tentara Serbia kepada (perempuan) Bosnia seperti peristiwa itu. Namanya massal, ada sistematik, terstruktur, dan masif. Nah sekarang ada gak (buktinya di Indonesia). Kalau ada buktinya, tidak pernah ada," terang Fadli.

Fadli menegaskan bahwa klaim pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan 1998 perlu berlandaskan fakta hukum dan kajian ilmiah.

Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ia menyayangkan belum adanya bukti investigasi dari kepolisian terkait pemerkosaan massal tersebut.

"Jadi, itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Itu kan harus ada mana laporan waktu itu kan polisi kan menginvestigasi, harus ada datanya kan," jelas Fadli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X