Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat Domestik Turun Hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 15:40 WIB
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk mudik lebaran 2025. (Instagram/kemenhub151)
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk mudik lebaran 2025. (Instagram/kemenhub151)


Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pemudik! Pemerintah mewujudkan janjinya untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik pada momen mudik Lebaran 2025.

Penurunan harga yang signifikan, mencapai 13 hingga 14 persen, diumumkan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Baca Juga: Sejarah Terukir di Petukangan, Halte TransJakarta Resmi Sandang Nama D'Masiv!

Penurunan harga ini berlaku selama 15 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

Tiket dengan harga spesial ini dapat dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Jadi, jangan sampai kelewatan!

Pemerintah tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Rindu Menggebu, Fiersa Besari Kembali ke Pelukan Kinasih Usai Taklukkan Carstensz

"Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang," tegas Dudy.

Lebih menariknya lagi, pemerintah akan menanggung biaya pajak sebesar 6 persen.

Artinya, calon penumpang hanya perlu membayar pajak 5 persen.

Baca Juga: Bogor Lumpuh, 8 Jembatan Putus Diterjang Banjir Ciliwung, Puncak-Cisarua Terisolasi!

"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Aturan ini telah diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X