Satryo menjawab pertanyaan terkait unjuk rasa itu yang akan dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, ASN memang tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa.
Baca Juga: BKN Buka Peluang ASN Raih Pendidikan Lebih Tinggi Lewat Beasiswa dan Izin Belajar
"Iya, karena kalau dilihat dari UU ASN, maka pegawai ASN itu tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa," terang Satryo kepada awak media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
"Orang kita juga satu kantor, kan lebih baik kita bicarakan saja, sampaikan, tidak perlu unjuk rasa. Itu memang ada aturannya yang melarang mereka unjuk rasa," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Prabowo: Saya Kini Paham Beratnya Beban Para Hakim
THR PNS 2025 Dipastikan Cair Maret, Ini Rincian Besarannya!
4 Jejak Polemik Royalti Lagu ‘Bilang Saja’ Agnez Monica vs Ari Bias, Salah Satunya sang Penyanyi Dinilai Langgar UU Hak Cipta
Dugaan Makanan Basi dan Berulat, Program MBG di Empat Lawang Disetop Sementara
Agnez Monica Kecewa pada Ahmad Dhani, Kisruh Royalti ‘Bilang Saja’ Makin Panas
Reshuffle Kabinet Jilid I: Prabowo Copot Mendiktisaintek, Lantik Menteri dan Kepala Badan Baru
Mengenal Lebih Dekat Brian Yuliarto: Akademisi Terbaik yang Kini Jadi Mendiktisaintek