Sulawesinetwork - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui adanya peningkatan masyarakat yang beralih ke rokok murah atau dikenal dengan istilah downtrading.
Perpindahan ini terjadi akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa perpindahan ini merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif yang diterapkan selama ini.
Baca Juga: Kapan Anak Siap Pakai Smartphone? Ini Saran Ahli dan Penelitian Terbaru
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," ujar Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu, 22 Juli 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.
Meski demikian, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan ketat terhadap fenomena ini.
Ia menekankan bahwa perpindahan ke rokok murah harus dipastikan terjadi secara alami dan bukan karena upaya produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal 8 Kebiasaan Unik yang Dimiliki Orang Jenius, Nomor 5 Paling Aneh
"Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," kata Askolani.
Selain pengawasan, Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai akan menggunakan fenomena downtrading ini sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan kebijakan tarif yang lebih tepat di masa depan.
"Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut.
Penurunan ini disebabkan oleh banyak produsen rokok yang beralih ke kelompok tarif yang lebih murah.