Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Prabowo Kenang Ibunda di Kampung Halaman Langowan, Nyanyikan Lagu ‘Sio Mama
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Artikel Terkait
Anies Dinilai Siapkan Sudirman Said Jadi Menko Guna Bubarkan BUMN
Usai Debat Terakhir, Prabowo Pulang Kampung Disambut Puluhan Ribu Masyarakat Sulawesi Utara
Wiranto Ungkap Alasan Dukung Prabowo: Ia Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri
Lanjutkan Hilirisasi Industri, Prabowo Ingat Kata Jokowi: RI Tak Mungkin Makmur Kalau Jual Bahan Mentah ke Luar Negeri
Dapat Dukungan Alumni Ponpes Al Falah, Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi PesantrenĀ
Fahri Hamzah : Prabowo adalah Pemersatu Bangsa yang Penuh Kebesaran Jiwa
Tekad Prabowo akan Buat Sekolah Unggulan di Langowan, Minahasa
Pulang Kampung ke Langowan, Prabowo Mohon Doa Restu di Hadapan Puluhan Ribu Warga Sulut