Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Prabowo Dorong Industri Pertahanan RI Kembangkan Kapal Serang Ringan Destroyer Anti Deteksi
Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia.(*)
Artikel Terkait
Prabowo: Persaingan Jangan Jadi Permusuhan, Baik-baik Saja
Filosofi Prabowo: Tujuan Baik akan Membawa ke Arah yang Baik
Momen Prabowo Nostalgia Nyanyi The Beatles dan Rock 60an di Acara Alumni AS Relawan Erick Thohir
Prabowo Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-77 untuk Megawati: Panjang Umur, Sehat Selalu
Prabowo Wujudkan Sumber Air di Bangkalan 45.500 Jiwa Dapat Manfaat
Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia