Sulawesinetwork.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada November 2024.
Pilkada 2024 tersebut nantinya akan dilakukan untuk tahapan pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur secara serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Pasal 210 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
"UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016. Bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Hasyim dilansir, Sabtu, 20 Januari 2024.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada Agustus hingga September 2024.
Sedangkan untuk proses pemungutan suara calon kepala daerah dilakukan pada bulan November 2024.
Baca Juga: UMKM Bisa Dapat KUR Tanpa Agunan, Kemenkop Mau Uji Credit Scoring Sebagai Sistem Penilaian Kreditur
Berikut susunan tahapan Pilkada 2024:
Perencanaan Program dan Anggaran
Januari - 26 Januari 2024
Penyusunan dan Penandatanganan NPHD
Januari - 27 Januari 2024
Baca Juga: Jumat Berkah, Ratusan Petugas Kebersihan Dapat Jamuan Makan Siang di Rujab Bupati Bulukumba
Sosialisasi Kepada Masyarakat
27 Februari - 26 November 2024
Pendaftaran Pemantau Pemilu
27 Februari - 16 November 2024