Ia dijerat bersama sang suami, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.
"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.
"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.
Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara. "Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya.
3. Johnny G Plate, Eks Sekjen Partai Nasdem
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate setelah diperiksa pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Johnny G Plate diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Dari hasil klarifikasi evaluasi, kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar RP 8,32 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibiltias Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka AAL sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, YS; dan MA, sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Karena perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI
Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menduduki jabatan sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut dari dugaan pelecehan seksual secara verbal pada Jumat, 9 Juni 2023.