kesehatan

Tak Sepenuhnya Ditanggung, Daftar Penyakit Ini Bebas Dari BPJS Kesehatan

Jumat, 16 Juni 2023 | 21:50 WIB
BPJS Kesehatan (LinkAja)

Sulawesinetwork.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Sejak 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Baca Juga: Keajaiban Air Zam - Zam, Jamaah Haji Asal Bone Mendadak Sembuh dari Stroke

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa saja? Berikut daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Punya Daya Tarik Tersendiri, 10 Institut Terbaik 2023 di Sulawesi Selatan Ini Bisa Jadi Incaran Kamu

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Baca Juga: Akibat Perubahan 'Pinra' Pencetus Terbentuknya Asal Nama Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan

Halaman:

Tags

Terkini