18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: Drama Korea Romantis Juni 2023 Paling Recommended Buat Kamu Tonton
Sementara itu, BPJS Kesehatan telah memastikan dan menjamin bahwa seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
Operasi jantung
Operasi caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor