Tak Sepenuhnya Ditanggung, Daftar Penyakit Ini Bebas Dari BPJS Kesehatan

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 21:50 WIB
BPJS Kesehatan (LinkAja)
BPJS Kesehatan (LinkAja)

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Drama Korea Romantis Juni 2023 Paling Recommended Buat Kamu Tonton

Sementara itu, BPJS Kesehatan telah memastikan dan menjamin bahwa seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Baca Juga: Salah Satu Keistimewaan Hari Jumat adalah Diciptakannya Manusia Pertama di Bumi. Lalu Apa Keistimewaan Lainnya

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

Operasi jantung

Operasi caesar

Operasi kista

Operasi miom

Operasi tumor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X