Menyinggung soal Pasar Dampang, Muh Bakti juga meminta agar ada penjelasan apakah penundaan penuntasan pasar tersebut diinginkan Bupati atau tim TAPD.
"Kami ingin tahu, apakah Bupati yang tidak ingin pasar itu dituntaskan atau TAPD yang tidak mau menuntaskan. Ini harus jelas dan kami harus tahu," tutupnya.
Baca Juga: Sebagai Wilayah Kerajaan Islam Tertua di Sulawesi Selatan, Inilah Sejumlah Fakta Menarik Kota Palopo
Intrupsi pada rapat paripurna itu juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Zulkarnaen Pangki yang juga mempertanyakan komitmen Bupati Bulukumba.
Menurutnya apa yang tertuang dalam visi misi dan RPJMD Pemerintah Bulukumba harus seimbang dengan infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat.
"Jangan kita terlena dengan infrastruktur sementara urusan perut masyarakat terkait ekonomi kita abaikan," terangnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bulukumba itu mengingatkan agar penyerahan kesepahaman yang telah disepakati lalu di ubah di tengah jalan karena akan melanggar aturan.
"Saya selalu ingatkan jangan kita serahkan dan tetapkan APBD lalu diubah ditengah dibatalkan. Ini sakral dan ini aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Andi Zulkarnaen Pangki, apa yang telah ditetapkan merupakan hasil dari reser DPRD Bulukumba untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk diusulkan dalam program pemerintah.
"Apa yang menjadi keputusan dalam APBD itu wajib dijalankan. Jadi harus ada kejelasan sebelum diserahkan, jangan lagi sudah diputuskan lalu diubah lagi," pungkasnya.
Meski berjalan cukup alot dengan banyaknya intrupsi, penyerahan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS APBD tahun 2024 berjalan lancar hingga paripurna ditutup. (*)