info-sulawesi

Pansus DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan RTRW, Tinggal Tunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR

Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB
Anggota DPRD Bulukumba Fraksi PKS, Dr Supriadi (1st)

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan RTRW tetap berjalan dan tidak kehilangan banyak waktu.

Pansus berharap ketika persetujuan substansi akhirnya diterbitkan, seluruh tahapan yang tersisa dapat segera dirampungkan.

Supriadi menambahkan, setelah persetujuan substansi keluar, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keseluruhan proses RTRW relatif terbatas, yakni sekitar dua bulan.

Baca Juga: Wabup Edy Manaf Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data yang Jujur

Dalam rentang waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah harus menuntaskan pembahasan, melakukan konsultasi lanjutan ke kementerian, hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami ingin proses ini tetap berjalan. Harapannya, ketika persetujuan substansi terbit, pembahasan RTRW bisa dipercepat karena waktunya hanya dua bulan sampai tahap konsultasi ke kementerian dan penetapan menjadi perda,” tegasnya.

RTRW sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Baca Juga: Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Dokumen ini mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, pengembangan infrastruktur, investasi, hingga perlindungan lahan pertanian guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, luasan LP2B telah memenuhi standar yang di tetapkan kementerian ATR dan sisa menunggu persetujuan substansi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini