Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan RTRW tetap berjalan dan tidak kehilangan banyak waktu.
Pansus berharap ketika persetujuan substansi akhirnya diterbitkan, seluruh tahapan yang tersisa dapat segera dirampungkan.
Supriadi menambahkan, setelah persetujuan substansi keluar, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keseluruhan proses RTRW relatif terbatas, yakni sekitar dua bulan.
Baca Juga: Wabup Edy Manaf Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data yang Jujur
Dalam rentang waktu tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah harus menuntaskan pembahasan, melakukan konsultasi lanjutan ke kementerian, hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami ingin proses ini tetap berjalan. Harapannya, ketika persetujuan substansi terbit, pembahasan RTRW bisa dipercepat karena waktunya hanya dua bulan sampai tahap konsultasi ke kementerian dan penetapan menjadi perda,” tegasnya.
RTRW sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dokumen ini mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, pengembangan infrastruktur, investasi, hingga perlindungan lahan pertanian guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, luasan LP2B telah memenuhi standar yang di tetapkan kementerian ATR dan sisa menunggu persetujuan substansi. (*)
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Kejahatan Luar Biasa, saat Banyak Anggaran Mengalir untuk BGN
Melalui Pengembangan Usaha Citra Bira Lestari, Perseroda Sulsel Terus bertransformasi dan berinovasi
Tekan Angka Deportasi, Kadin Bulukumba Bakal Gelar Sosialisasi Pekerja Migran
Sahroni Minta PDIP Tegas, Nilai Sikap Oposisi Lebih Gentle daripada 'Abu-abu'
PKK Sulsel Perkuat Edukasi B2SA dan Gerakan Stop Boros Pangan, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Tinggalkan Sekat Organisasi, Sejumlah Figur Nyatakan Sikap Maju Caketum KNPI Bulukumba
Gubernur Andi Sudirman Hadiri Pelantikan DPW PPP Sulsel, Ajak Bersinergi Percepat Pembangunan Daerah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bulukumba Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri