Sulawesinetwork.com - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Bulukumba memastikan pembahasan rancangan RTRW tetap berlanjut meskipun persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini belum diterbitkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, S.P., M.Si, mengatakan pembahasan RTRW akan kembali dilanjutkan dalam pekan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian dokumen strategis tersebut.
Menurut Supriadi, pada awalnya Pansus sepakat menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR sebelum melanjutkan pembahasan secara menyeluruh.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK Ajak Warga Jadi Pendonor Rutin
Namun, proses tersebut mengalami kendala karena adanya permintaan tambahan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pembahasan RTRW insyaallah akan dilanjutkan lagi minggu ini. Sebenarnya kesepakatan awalnya kita menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR, tetapi sampai sekarang belum keluar karena kementerian masih meminta penambahan LP2B,” ujar Supriadi, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, luas LP2B yang diajukan Kabupaten Bulukumba dinilai masih belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Kementerian ATR.
Baca Juga: Cetak Rekor, Produksi Beras 2026 Indonesia Naik Saat Produksi Dunia Turun
Akibatnya, persetujuan substansi belum dapat diterbitkan hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan kawasan yang ditetapkan untuk melindungi lahan produktif pertanian agar tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan dan tidak mudah dialihfungsikan.
Meski demikian, Pansus RTRW DPRD Bulukumba tidak ingin proses pembahasan terhenti sepenuhnya.
Baca Juga: Siswa SMPN 47 Bulukumba Belajar di Kantor Pemda, Kenali Pelayanan Publik hingga Kagumi Gedung Pinisi
Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, Pansus mengambil langkah strategis dengan membahas terlebih dahulu sejumlah bab yang tidak berkaitan langsung dengan persetujuan substansi dari kementerian.
“Kami mengambil inisiatif untuk tetap membahas bagian-bagian yang tidak terikat dengan persetujuan substansi. Bab-bab yang bisa dibahas akan tetap dilanjutkan, sementara bagian yang sangat bergantung pada substansi kementerian akan dibahas setelah persetujuan itu terbit,” jelas politisi PKS Bulukumba tersebut.