“RTRW-nya saja belum selesai, bagaimana mau keluar izin? Tidak mungkin ada industri berdiri di luar kawasan industri. Pasti tidak akan keluar izinnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi industri strategis memiliki mekanisme yang sangat ketat dan panjang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, dan Bulog Bersinergi Awasi Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan
“Kalau itu program strategis nasional, izinnya berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Jadi ini tidak berdiri sendiri,” katanya lagi.
Bagi Syahruni, mencuatnya isu ini kembali ke ruang publik adalah hal yang tidak beralasan secara hukum dan fakta lapangan.
“Ini sangat prematur. Izin saja belum ada, wacananya pun tidak ada. Pernah diwacanakan beberapa tahun lalu, tapi kemudian hilang,” ujarnya.
Baca Juga: Lampaui Target RPJMD, Investasi di Sulsel Sepanjang tahun 2025 Capai Rp19,544 Triliun
Terakhir, Syahruni menyoroti kabar adanya intimidasi terhadap awak media yang meliput insiden tersebut. Ia menegaskan tidak ada upaya pembungkaman dari pihak internal dewan selama acara berlangsung.
“Tidak ada jurnalis yang dihalangi meliput. Bahkan pengamanan sidang paripurna saat itu tergolong longgar,” bebernya.
Namun, ia sepakat bahwa segala bentuk ancaman, terutama di media sosial terhadap jurnalis, harus diproses secara hukum.
“Kami mendukung kepolisian untuk mengusut siapa yang melakukan intimidasi tersebut. Apalagi yang terjadi di ranah daring dan belum jelas apakah dilakukan oleh akun asli atau akun palsu,” tegas Syahruni.(*)