Sulawesinetwork.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba meminta agar tenaga pendidik berstatus guru profesional tak boleh di rumahkan.
Khususnya guru profesional yang belum terakomodir dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Hal itu ditegaskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin H Syamsir Paro di ruang rapat Komisi IV, Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
RDP tersebut juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta sejumlah Anggota Komisi IV, yakni Hj. Astati Tajuddin, Hj. Hawatia, Fuad Arafah, dan Nurlina.
Rapat tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Pengurus PGRI Bulukumba.
H. Syamsir Paro, menegaskan bahwa meskipun terdapat dinamika kebijakan, DPRD tidak menginginkan adanya guru yang dirumahkan.
Menurutnya, tenaga pendidik masih sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.
"Kami berkeinginan agar tidak ada guru yang dirumahkan meski tidak terakomodir didalam PPPK PW. Karena guru ini ujung tombak dari pendidikan kita di Bulukumba," ujarnya.
Komisi IV mendorong sejumlah kesimpulan yang meminta agar instansi terkait untuk melakukan konsultasi lanjutan guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500, Sebut Smartwatch Masih Aktif dan Deteksi Pergerakan
Diketahui, pasca penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK PW. Beredar kabar rencana penghentian kerja atau dirumahkan bagi guru yang tidak lolos PPPK.
Di Kabupaten Bulukumba terdapat 203 tenaga pendidik berstatus Guru Profesional yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.