info-sulawesi

Direksi Tanpa Sertifikat: Cacat Prosedural Mengintai Perumda Air Minum Makassar

Selasa, 2 Desember 2025 | 20:17 WIB
Kantor PDAM Makassar

Sulawesinetwork.com - Aroma ketidakwajaran tercium dari hasil seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Dari empat nama yang lolos hingga tahap akhir dan dikabarkan segera dilantik, tiga di antaranya ternyata tidak memenuhi syarat substantif yang diatur tegas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurut Ir. Andi Adillah Firstania Azis, ST., MT., Ahli Sumberdaya Air, Pemerhati Air Minum, sekaligus Dosen Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif tetapi berpotensi menjadi preseden bahaya bagi tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga: Bupati Bulukumba Andi Utta Lantik Puluhan Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

“Mengangkat pengelola BUMD air minum tanpa bukti kompetensi yang diatur pusat berarti mempertaruhkan keselamatan layanan publik. Sertifikat kompetensi bukan sekadar kertas, ia merupakan bukti kapasitas teknis dan manajerial untuk menjamin kualitas air serta kontinuitas layanan. Jika aturan diabaikan, dampaknya bukan hanya hukum administrasi; pelangganlah yang kelak menanggung risiko.” ungkap Ir. Andi Adillah Firstania Azis, ST., MT. 

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa hanya satu calon, Dr. H. Hamzah Ahmad, SE., MSA., Ak., CA, yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Utama—suatu syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), khususnya bagi jabatan Direktur Teknik atau Operasi.

Baca Juga: TP PKK Sulsel Gelar 'Leadership with Heart', Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Pengurus Kabupaten/Kota

Sementara tiga nama lainnya, yakni:

1. Afdalyana Rachman, SE., MBA

2. Salahuddin Kasim, SE

3. Gunawan, ST

belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 539/4972/keuda tanggal 1 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Syarat Seleksi Direksi Operasi/Teknik Pada BUMD Air Minum.

Baca Juga: Bupati Barru Pimpin Upacara HUT ke-54, Serukan 8 Tekad Kesiapsiagaan ASN

Dasar Hukum yang Dilanggar

Surat Kemendagri tersebut, yang merujuk pada Pasal 57 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, menegaskan bahwa calon Direksi harus memahami manajemen perusahaan. 

Halaman:

Tags

Terkini