Menurutnya, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.
Sebagai contoh, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.
Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)