Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nona Mulyana, serta 24 kepala daerah dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Mendukung Ekonomi Desa dan Kelurahan
Gubernur Andi Sudirman menyambut baik kolaborasi tersebut, yang dinilainya sebagai terobosan penting dalam penerapan hukum pidana modern.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
"Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya di lapangan.
Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang mulai berlaku Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.
"Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah," kata Asep.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Pimpin Upacara HKN ke-61 'Generasi Sehat, Masa Depan Hebat'
Ia juga menekankan perlunya edukasi dan penyusunan regulasi internal agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI
Independensi KPK Disorot Mantan Wakil Ketuanya, Ungkap Desakan pada Prabowo untuk Keluarkan Perpu
Sekda Sinjai Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis 2025-2029: Landasan Efektivitas Birokrasi
Polres Bulukumba Gelar Sertijab, Kasat Binmas dan Kapolsek Bonto Tiro Berganti
Korupsi PDAM Bulukumba: Eks Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp443 Juta
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
Wabup Abustan Dorong Koperasi Merah Putih Barru Tinggalkan Pola Simpan Pinjam: Kunci Sukses Ada di Business Plan dan Kepercayaan
Membanggakan, Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel ini Kategorinya