MoU Bersama Kejati Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:08 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Menurutnya, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.

Sebagai contoh, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.

Baca Juga: DWP Bulukumba Gelar Penyuluhan Kesehatan: Tekankan Penggunaan Antibiotik yang Bijak untuk Cegah Resistensi

Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X