Menurutnya, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.
Sebagai contoh, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.
Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI
Independensi KPK Disorot Mantan Wakil Ketuanya, Ungkap Desakan pada Prabowo untuk Keluarkan Perpu
Sekda Sinjai Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis 2025-2029: Landasan Efektivitas Birokrasi
Polres Bulukumba Gelar Sertijab, Kasat Binmas dan Kapolsek Bonto Tiro Berganti
Korupsi PDAM Bulukumba: Eks Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp443 Juta
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
Wabup Abustan Dorong Koperasi Merah Putih Barru Tinggalkan Pola Simpan Pinjam: Kunci Sukses Ada di Business Plan dan Kepercayaan
Membanggakan, Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel ini Kategorinya