info-sulawesi

Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM

Rabu, 5 November 2025 | 12:00 WIB
Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM.

Sulawesinetwork.com - Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Kabupaten Bulukumba, Selasa (4/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya yakni Kaspul BJ, H. Syamsir Paro, Jusman, dan H. Rijal.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Plt. Direktur PDAM Bulukumba, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

Baca Juga: Bukan dari Wapres, Pengamat Sebut Tingginya Hasil Survei Kepuasan Publik pada Prabowo karena Menkeu Purbaya

Rapat ini merupakan bagian dari proses pembahasan lanjutan yang bertujuan menyesuaikan bentuk hukum PDAM Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sebagaimana diamanatkan oleh regulasi terbaru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Baca Juga: Wabup Barru Buka Lokakarya Pengembangan Ekonomi Berbasis Keanekaragaman Hayati

“Transformasi dari PDAM menjadi Perumda bukan hanya perubahan nama, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, keuangan, dan tata kelola agar PDAM dapat beroperasi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing,” jelas Efhi.

Dalam rapat tersebut, para anggota Pansus bersama tim eksekutif juga membahas sejumlah pasal penting terkait struktur organisasi, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan setelah perubahan bentuk hukum ditetapkan.

Baca Juga: Dinkes Sinjai Gelar Desiminasi Audit Maternal Perinatal untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Melalui perubahan ini, diharapkan PDAM Tirta Darma Bulukumba dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan inovasi layanan, memperluas jaringan distribusi, dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Bulukumba.

“Kita ingin memastikan bahwa perubahan ini membawa dampak positif langsung bagi masyarakat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi kualitas layanan,” tambah Efhi. (*)

Tags

Terkini