Sulawesinetwork.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Dr Ishaq Iskandar menjamin bahwa pasca redistribusi tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 800an orang, dirinya menjamin bahwa pelayanan kesehatan seluruh Rumah Sakit (RS) di bawah naungan Pemprov Sulsel tetap maksimal dan berkualitas.
Hal tersebut ditegaskan dr Ishaq Iskandar, Jumat, 29 Agustus 2025 di Makassar. Dia menegaskan bahwa redistribusi ini sudah melalui pertimbangan matang dari berbagai sektor, khususnya sektor rasio pelayanan dari analisis Biro Organisasi Pemprov Sulsel.
“Jadi sudah dianalisis anjabnya (analisis jabatannya) termasuk rasio layanan. Ini berujung pada efektifitas dan efisiensi di masing masing RS sehingga layanan lebih maksimal,” ujar dr Ishaq.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Lepas 460 Pramuka Kontingen Sulsel ke World Muslim Scout Jamboree 2025
Satu hal, lanjutnya, RS Lamappapenning yang menjadi RS regional di wilayah Bone Wajo Soppeng menjadi RS yang mendapat SDM (Sumber Daya Manusia) untuk memaksimalkan layanan.
“Jadi redistribusi ini ada pemerataan layanan kesehatan jadinya. Kebijakan Ini semata mata untuk kepentingan masyarakat,” ujar nya.
Redistribusi ini bukanlah pengurangan tenaga kesehatan, tetapi penyesuaian dengan kebutuhan riil rumah sakit dan pemerataan beban kerja.
Baca Juga: BKD Sulsel Redistribusi 800 Nakes untuk Optimalkan SDM Pelayanan Kesehatan
“Dengan redistribusi ini, ada pemerataan layanan kesehatan. Tenaga yang berlebih di satu unit dialihkan ke unit lain yang membutuhkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih dekat dan merata,” kata dr Ishaq.
Selain rumah sakit, tenaga kesehatan juga diarahkan untuk memperkuat klinik-klinik kesehatan Pemprov Sulsel di berbagai OPD, sesuai dengan program kerja Gubernur Sulsel untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan.
Baca Juga: Hadirkan Teknologi Laser Untuk Penanganan Wasir, Bupati Bantaeng Apresiasi RSUD Anwar Makkatutu
Dr Ishaq memastikan redistribusi SDM dilakukan secara hati-hati dan strategis tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan. Justru dengan langkah ini, tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada layanan prioritas dan berkontribusi optimal dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berkualitas, efisien, dan menjangkau masyarakat secara lebih merata,” tegasnya.(*)